Detail Proposal Krenova
2019
Kebijakan mengenai pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Surabaya telah tertuang dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 3 Tahun 2007,Pasal 35 ayat 1 yang telah mengamanatkan proporsi luas dari Ruang Terbuka Hijau ditetapkan dan diupayakan secara bertahap sebesar 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah Kota, dan ayat 2 yang mengamanatkan keberadaan Ruang terbuka hijau harus dipertahankan serta ditingkatkan fungsi lindungnya untuk peningkatan kualitas lingkungan kota. Sesuai regulasi tersebut, Surabaya sebagai ibukota dan kota terbesar di Jawa Timur membuat sebuah inovasi kebijakan dengan mengembangkan Ruang Terbuka Hijau. Hasil dari inovasi kebijakan ini diharapkan berdampak positif dari berbagai aspek baik itu aspek ekonomi, sosial dan lingkungan di Kota Surabaya. Sehingga perlu adanya upaya yang maksimal melalui konsep pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development). Agar terwujudnya inovasi kebijakan pengembangan Ruang Terbuka Hijau berbasis sustainable development maka diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat dan pihak swasta.
Kebijakan mengenai pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Surabaya telah tertuang dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 3 Tahun 2007,Pasal 35 ayat 1 yang telah mengamanatkan proporsi luas dari Ruang Terbuka Hijau ditetapkan dan diupayakan secara bertahap sebesar 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah Kota, dan ayat 2 yang mengamanatkan keberadaan Ruang terbuka hijau harus dipertahankan serta ditingkatkan fungsi lindungnya untuk peningkatan kualitas lingkungan kota
Terwujudnya inovasi kebijakan pengembangan Ruang Terbuka Hijau berbasis sustainable development
Hasil dari inovasi kebijakan ini diharapkan berdampak positif dari berbagai aspek baik itu aspek ekonomi, sosial dan lingkungan di Kota Surabaya